Dugaan Korupsi Pasar Cinde, K-MAKI: Pemberi Izin Pengosongan Bangunan Harus Tanggung Jawab!







Kondisi bangunan Pasar Cinde yang akan dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (11/4/2025) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang untuk pejabat tinggi di Pemkot yang saat itu menjabat dan memberikan izin pengosongan bangunan Pasar Cinde dan para pedagang harus tanggung jawab dan diproses oleh Kejati Sumsel.

Diketahui jika perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Pasar Cinde sudah ditetapkan cagar budaya oleh pejabat tinggi di Pemkot yang kala itu menjabat. Kemudian si pejabat tersebut malahan mengosongkan bangunan dan para pedagang dari dalam pasar, yang katanya ada surat dari provinsi. Dengan adanya izin pengosongan bangunan dan para pedagang ini artinya ada unsur pembiaran. Dari itulah pejabat tinggi di Pemkot yang memberikan izin pengosongan bangunan harus tanggung jawab dan diproses oleh Kejati Sumsel,” tegas Feri.

Menurutnya, seharusnya pejabat tinggi di Pemkot yang menjabat kala itu mencegah pembongkar atau perusakan Cagar Budaya Pasar Cinde, sebab cagar budaya dilindungi oleh undang-undang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!