Dugaan Korupsi Pasar Cinde, K-MAKI: Pejabat Pemberi Izin Pengosongan Bangunan Harus Tanggung Jawab!









Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan bangunan Pasar Cinde adalah aset milik Pemkot Palembang maka K-MAKI meminta agar dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel dapat mengungkap berapa nilai bangunan Pasar Cinde yang dibongkar dan dirusak.

“Nilai bangunan Pasar Cinde inilah kerugian keuangan negaranya, pertanyaannya apakah Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau appraisal sudah diperiksa oleh Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara ini?,” terang Feri.

Lanjut Feri, kalau menurut K-MAKI nilai bangunan Pasar Cinde aset milik Pemkot Palembang yang dibongkar tersebut sangat besar, yakni miliaran rupiah.

“Di atas Rp 10 milar nilai bangunan Pasar Cinde yang dibongkar ini makanya K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel mengusut tuntas perkara ini,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde terus dilakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi. Dimana pada hari Rabu (4/6/2025) ada satu saksi yang diperiksa yakni saksi S selaku HRD PT Magna Beatum tahun 2016.

“Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan dari jam 9 sampai selesai. Dalam pemeriksaan saksi diajukan sekitar 30 pertanyaan,” tandas Vanny. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!