





Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Rabu (4/6/2025) menegaskan, pemberian izin pengosongan bangunan gedung Pasar Cinde oleh pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang adalah akar masalah terjadinya dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak. Dari itulah dalam perkara ini pejabat tersebut harus bertanggung jawab.
Diketahui perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. Dalam penyidikan tersebut banyak saksi yang telah diperiksa, bahkan Kejati Sumsel juga sudah menggeledah tujuh lokasi.
“Kejati dalam penyidikannya mesti fokus kepada pemberian izin pengosongan bangunan gedung Pasar Cinde, karena bangunan pasar tersebut adalah aset milik Pemkot Palembang sehingga pejabat yang kala itu menjabat di Pemkot Palembang selaku pemberi izin pengosongan bangunan harus tanggung jawab di perkara ini,” tegas Feri.
Masih dikatakan Feri, pemberian izin pengosongan bangunan gedung Pasar Cinde sama juga dengan pemberian izin membongkar Pasar Cinde.
“Sebab dengan adanya pemberian izin pengosongan bangunan inilah selanjutnya dilakukan pembongkaran untuk membangun pasar modern namun pembangunannya sampai saat ini mangkrak,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

