




Lanjut Feri, jika bangunan Pasar Cinde yang dibongkar adalah aset Pemkot Palembang makanya pihak pemerintah daerah diharapkan dapat memikirkan nasib para pedagang tersebut.
“Kemudian terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini, kami berharap dapat segera dituntaskan oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, pihaknya kini sedang mendalami dengan penyidikan terkait ada sekitar Rp 46 miliar total uang dari ratusan pedagang yang telah menyetorkan uang untuk membeli kios di Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Dari itulah, kata Umaryadi SH MH, belum lama ini ada belasan pedagang yang merupakan pembeli kios pasar tersebut diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.
“Ada sekitar 200 san pedagang yang telah menyetorkan uang membeli kios pasar tersebut. Dimana total jumlah uang para pedagang yang telah disetorkan yakni sekitaran Rp 46 miliar. Terkait hal tersebut kita masih melakukan pendalaman,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)







