



Dilanjutkan Feri, K-MAKI menilai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara Pasar Cinde sangat besar.
“Kemudian selain telah merugikan keuangan negara, dampak dari perkara Pasar Cinde ini juga mengakibatkan masyarakat dan para pedagang menjadi korbannya. Oleh karena itu K-MAKI mendorong agar Kejati Sumsel untuk segera menetapkan para tersangkanya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mendalami alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” tandasnya. (ded)

