




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (27/4/2025) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak Kejati Sumsel harus fokus soal pengurangan setoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
Diketahui jika saat ini Kejati Sumsel sedang melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
“Dalam perkara Pasar Cinde ini ada pengurangan setoran BPHTB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itulah dalam proses penyidikan Kejati Sumsel harus fokus soal pengurangan setoran BPHTB tersebut,” tegas Feri.
Menurut Feri, pengurangan setoran BPHTB terjadi disaat dilakukan proses perubahan status kepemilikan tanah Pasar Cinde, yang tadinya aset perintah yang digunakan berdasarkan hak pakai diubah statusnya menjadi HGU untuk pihak investor yang kala itu akan membangun pasar modern di tanah Pasar Cinde, akan tetapi kenyataannya
hingga kini pembangunan pasar modern tersebut mangkrak.
“Untuk biaya BPHTB ini dihitung dari NJOP (Nilai Jual objek Pajak) per meter tanah yang ada di Pasar Cinde, yang kemudian dikalikan dengan luas tanah keseluruhan Pasar Cinde. Akan tetapi disaat pembayaran BPHTB dilakukan ada pengurangan, yakni setorannya dikecilkan hingga mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dengan adanya pengurangan setoran BPHTB ini, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan dugaan korupsi karena dengan bekurangannya pendapatan pada PAD menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

