



Dilanjutkan Feri, terkait retribusi di Pasar Cinde yang tidak masuk lagi menjadi pendapatan daerah Pemkot Palembang sejak dibongkarnya Pasar Cinde tahun 2017 dan sampai tahun 2025 ini pembangunannya mangkrak juga bagian dari kerugian keuangan negara.
“Retribusi di Pasar Cinde ini kan banyak, ada retribusi parkir, kebersihan hingga retribusi los para pedagang yang sebelum adanya pembongkaran Pasar Cinde untuk retribusi-retribusi tersebut merupakan pendapatan daerah Pemkot Palembang. Jadi tinggal dijumlahkan saja berapa kerugian negara dari retribusi-retribusi yang hilang sejak dibongkarnya Pasar Cinde pada 2017 sampai tahun 2025 ini,” pungkas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (27/5/2025) mengatakan, perkara Pasar Cinde tersebut saat ini masih dilakukan proses penyidikan.
“Dalam penyidikan tersebut pada hari Selasa ini ada tujuh saksi selaku pedagang yang membeli kios/petakan di pasar yang pembangunannya mangkrak diperiksa Jaksa Penyidik. Jadi kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya. (ded)

