




Untuk jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara Pasar Cinde ini, sambung Feri, sangatlah banyak.
“Jadi dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara dengan jumlah yang sangat banyak,” tandas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tandasnya. (ded)







