Dugaan Korupsi Pajak Perusahaan Telah Penyidikan Khusus, Kejati Sumsel Agendakan Pemeriksaan Para Saksi







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (3/11/2023) menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh tiga tersangka pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021 saat ini sudah tahap penyidikan khusus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni RFG, NWP dan RFH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, dalam penyidikan khusus tersebut ke depan para saksi akan diagendakan pemeriksaannya oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Perkara ini sudah penyidikan khusus karena sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Oleh karena itulah para saksi ke depan diagendakan lagi pemeriksaannya oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.

Dikatakannya, jika sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Kejati Sumsel disaat perkara tersebut di tahap penyidikan umum.

“Jumlah saksi yang diperiksa yakni sebanyak 35 saksi. Dari pemeriksaan saksi tersebut dan proses penyidikan maka ditetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, sehingga penyidikannya menjadi penyidikan khusus,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!