




Masih dikatakannya, dalam perkara dugaan korupsi LRT di Palembang ini untuk empat tersangka lainnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang
“Adapun empat tersangka yang sudah menjalani sidang dan telah divonis oleh Hakim, terdiri dari; Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” terang Vanny.
Adapun modus operandi tersangka Prasetyo Budietjahjono, lanjut Vanny, tersangka selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada terpidana Tukijo.
“Tersangka PB (Prasetyo Budietjahjono) meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Kota Palembang Sumatera Selatan. Selanjutnya PB menerima sejumlah aliran dana dari terpidana Tukijo, terpidana Ignatius Joko Herwanto dan terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Kota Palembang yang tidak dilaksanakan oleh PT Perencana Djaja sebagai vendor,” tandas Vanny. (ded)








