



“Belum ada tersangka yang ditetapkan, untuk itulah Jaksa Penyidik hingga kini masih melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan para saksi, lanjut Kasi Penkum, kedepan para saksi akan dijadwalkan lagi pemanggilannya.
“Sebelumnya sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, dan kedepan para saksi akan dijadwalkan lagi pemanggilannya. Sebab, perkara ini kan sudah penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

