



“Kemudian Dirut pasti mendapat laporan dari hasil evaulasi. Apalagi kan ada rapat evaulasi per minggu, per dua minggu, per bulan. Jadi Dirut pasti mendapatkan laporan,” katanya.
Dicontohkan Edward Jaya, seperti menerima pegawai honor saja Dirut pasti tahu.
“Apalagi soal kredit, kalau Dirut yakni pimpinan tidak tahu tentang pemberian kredit tersebut, itu tidak mungkin. Karena sekecil apapun yang terjadi di BSB, Dirut harus tahu. Untuk itu Dirut harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk itu saksi yang sebelumnya telah diperiksa seperti mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel di Kejagung tentunya dapat kembali dilakukan pemeriksaan kembali guna melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Kasi Penkum.
Sementara M Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel saat berkali-kali dihubungi handphonenya untuk diwawancarai, Senin (7/2/2022) tidak mengangkat handphonenya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

