





Palembang, JN
Kejati Sumsel, Rabu (3/9/2025) memeriksa HS mantan Kadiv Administrasi Kredit salah satu bank plat merah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa saksi HS selaku mantan Kadiv Administrasi Kredit salah satu bank plat merah. Selain itu, juga diperiksa ACW selaku mantan Pj Kadiv Administrasi Kredit pada salah satu bank plat merah kantor pusat,” tegas Vanny.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saksi dilakukan pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai. Diperiksanya para saksi terkait pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Vanny.
Masih dikatakannya, dikarenakan penyidikan perkara tersebut telah tahap penyidikan umum maka kedepanya saksi-saksi lainnya masih tetap akan dijadwalkan pemanggilan guna diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







