




Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut tentunya ada pihak pembuat kebijakan.
“Siapa pihak pembuat kebijakan mesti diungkap oleh Jaksa. Karena perkara dugaan korupsi ini terjadi dikarenakan adanya kebijakan yang salah,” tandas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut masih tahap penyidikan.
“Tim Jaksa Penyidik terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Terkait pemeriksaan saksi ini,
pada hari Senin (22/9/2025) dan Selasa lalu(23/9/2025) Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa saksi SS mantan Kakanwil BPN Sumsel tahun 2009-2012,” pungkasnya. (ded)







