



Diberitakan sebelumnya, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika pada Senin (3/4/2023) Jaksa Penyidik memeriksa tiga saksi.
“Ada tiga saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik. Ketiga saksi tersebut, yaitu; AY selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM selaku Waketum 2 KONI Sumsel, dan JY selaku Wakil Bendahara KONI Sumsel,” ungkapnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel ini sebelumnya Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun para saksi yang telah diperiksa, yakni UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF dan saksi SAD yang ketiganya diperiksa pada Selasa (28/3/2023).
Kemudian pada Jumat (17/3/2023) saksi S selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel diperiksa Kejati Sumsel. Lalu pada Kamis (16/3/2023), saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel dan saksi LCK juga diperiksa. Selanjutnya Rabu (15/3/2023) Jaksa Penyidik memeriksa saksi AA selaku Bendahara Umum KONI Sumsel dan saksi SK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel, dan pada Senin (20/3/2023) Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi AYW mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel tahun 2015.
Dalam penyidikan perkara tersebut, pada Kamis (30/3/2023) Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor KONI Sumsel. Pada penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyegal ruang kerja Bendahara Umum KONI dan brankas yang terletak di pojok ruangan Bendahara Umum KONI.
Dari penggeledahan yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang dipimpin Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH mengamankan enam kardus berisi dokumen, dua boks kontainer plastik berisi dokumen, serta satu flashdisk. (ded)

