Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang Melibatkan Banyak Pihak!









Selain itu, lanjut Feri, dikarenakan ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi tersebut menggunakan anggaran dari APBD Pemkot Palembang, maka semua pihak yang melakukan penyusunan dan pembahasan anggaran juga mesti dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sumsel.

“Karena dengan dikucurkannya anggaran dari APBD tersebut membuat ganti rugi lahan dilakukan sehingga membuat terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” pungkas Feri.

Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!