




Lebih jauh diungkapkannya, pada proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi yang uangnya dari APBD diduga juga ada dugaan permainan. Hal ini diketahui dari jumlah kerugian negara hasil audit BPKP yang jumlahnya cukup besar yakni Rp 39,8 miliar.
“Dari rangkaian tersebut makanya K-MAKI menilai para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi simpang bandara Palembang ini sangat terorganisir. Siapa saja para pihak tersebut? Itu adalah tugas Penyidik Polda Sumsel untuk mengungkapnya,” terang Feri.
Lanjutnya, K-MAKI juga berharap jangan sampai ada pihak yang terlibat dalam perkara ini lolos. Sebab, semua yang terlibat mesti dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut.
“Untuk itulah K-MAKI mendorong Polda Sumsel agar mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tandas Feri.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)








