Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara, K-MAKI: Akhir Tahun Ini Harus Ada Tersangkanya









“Jadi banyak tersangka yang akan ditetapkan, apalagi menurut K-MAKI kerugian keuangan negara Rp 39,8 miliar tersebut adalah total loss,” pungkasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka). Jadi berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar,” tegasnya.

Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dari Polda Sumsel.

SPDP tersebut diterima oleh Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel. Dimana untuk proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” tandasnya. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!