Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas, Mantan Kabid Disnakertrans Sumsel dan Kepala UPT Transmigrasi Diperiksa Kejati







Tersangka Ridwan Mukti (rompi tahanan dan diborgol) saat ditahan Kejati Sumsel. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Kejati Sumsel, Kamis (20/3/2025) memeriksa ES mantan Kabid Pemukiman Disnakertrans Sumsel tahun 2011 dan S mantan Kepala UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas tahun 2013-2014 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, mereka yakni; Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.

“Update penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa saksi ES mantan Kabid Pemukiman Disnakertrans Sumsel tahun 2011 dan S mantan Kepala UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas tahun 2013-2014. Selain itu juga diperiksa saksi WT dari KAP (Kantor Akuntan Publik) PT DAM, HA dari KAP (Kantor Akuntan Publik) PT DAM serta saksi AN selaku pegawai UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas tahun 2013-2014,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!