



Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 saksi diperiksa Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Prabumulih pada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
“Kurang lebih ada 14 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait dugaan kasus tersebut. Ada dua orang yang berpotensi dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih ini,” ujar AKBP Wiwin Junianto yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dikatakan AKBP Wiwin, penyelidikan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk di bulan Oktober 2023 lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan kemudian pengumpulan data serta bukti sehingga dugaan kasusnya dari penyelidikan naik ke sidik,” katanya.
Hingga saat ini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPK RI dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7, 2 miliar.
“Kerugian negara ditaksir Rp 7,2 miliar,” ungkapnya.
Diketahui, pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) BLK Prabumulih tersebut berada di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi yang dihimpun pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) BLK Kota Prabumulih ini dengan anggaran kurang lebih Rp 29 miliar tahun anggaran 2022 lalu. (pah)

