




“Karena perkara ini masih penyidikan maka kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksannya,” terangnya.
Diungkapkannya, pada proses penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan, diantaranya memeriksa para saksi.
“Selain itu, Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan hingga mengecek lahan yang diganti rugi, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama BPKP dan instansi terkait,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini Kejati Sumsel juga masih menunggu hasil aduit kerugian negara yang masih dihitung oleh Ahli.
“Untuk jumlah kerugian negaranya belum keluar, karena masih dihitung oleh Ahli,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







