




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (30/10/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini terus disidik (penyidik) oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Menurutnya, karena perkara itu masih penyidikan maka kedepan para saksi masih tetap diagendakan pemeriksannya.
“Jadi untuk dugaan kasus tersebut masih terus disidik, dan kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan perkara tersebut pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang kini masih dihitung oleh Ahli. HALAMAN SELANJUTNYA>>

