




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Kamis (1/9/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI diduga melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Menurutnya, dari itulah siapapun yang turut serta atau ambil bagian dalam dugaan kasus tersebut hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, maka wajib dimintakan pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme sistem peradilan pidana.
“Jadi, dalam dugaan kasus korupsi tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang pelaku,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti dalam rangka untuk menetapkan siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Untuk menetapkan tersangkanya Jaksa Penyidik yang berwenang menetapkan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

