




“Jadi, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Selain itu dikarenakan perkara ini telah tahap penyidikan umum, maka kedepannya saksi-saksi lainnya tetap akan dijadwalkan pemeriksaan,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi tersebut, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL, V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL serta MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), dan AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008.
Selain itu, empat lokasi juga telah digeledah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp 506.150.000.000.
“Penyitaan uang pada perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







