





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Selasa (26/8/2025) mencecar 40 pertanyaan kepada mantan Relationship Manager Bank yang merupakan saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara pinjaman fasilitas kredit ada dua saksi yang diperiksa, yakni; FM selaku Relationship Manager salah satu bank plat merah kantor pusat tahun 2018 dan PSP selaku Relationship Manager salah satu bank plat merah kantor pusat tahun 2018. Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan kepada kedua saksi,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, kedua saksi diperiksa di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan kepada kedua saksi dilakukan dari jam 10 sampai dengan selesai,” kata Vanny.
Dilanjutkannya jika Kejati Sumsel sedang melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







