




“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya.
Lanjutnya, terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya. (pah)








Pages: 1 2