Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Tahun 2024, Kejari Harus Panggil Pejabat Pemkot Palembang Selaku Pembuat Kebijakan!









“Siapapun pejabat di Pemkot Palembang yang terlibat harus diproses dan ditersangkakan,” ujarnya.

Dijelaskan Feri, bahwa dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut terdapat sejumlah kegiatan fiktif hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Pengadaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin kawasan permukiman di Kota Palembang ini menggunakan metode swakelola, sehingga dalam pelaksanaannya ada kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dari APBD Pemkot Palembang yang dikucurkan kepada Dinas Perkimtan Palembang. Oleh karena itulah kita minta perkara ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” papar Feri.

Dilanjutkannya jika K-MAKI mendorong Kejari Palembang agar jangan berlama-lama menetapkan tersangka di perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kejaksaan mesti segera menetapkan para tersangka di perkara dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perkimtan Kota Palembang ini,” tandas Feri.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelah menegaskan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari itulah, Kajari Hutamrin SH MH mengungkapkan, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!