





Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Jumat (22/8/2025) mengatakan, Kejari Palembang harus memanggil pejabat Pemkot Palembang selaku pembuat kebijakan guna diperiksa terkait dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dikatakan Feri, pemeriksaan pejabat pembuat kebijakan tersebut mesti dilakukan pemeriksaan karena perkara tersebut terkait anggaran APBD Pemkot Palembang tahun 2024.
“Jadi Kejari Palembang harus segera memanggil Pejabat Pemkot Palembang selaku pihak pembuat kebijakan untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” tegas Feri.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi ini Kejari Palembang juga harus fokus kepada kebijakan pemberian anggaran ke Dinas Perkimtan Palembang.
“Sebab, perkara ini terkait kegiatan rutin soal belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Kawasan Permukiman di Kota Palembang. Dengan terjadinya dugaan korupsi tersebut maka Pejabat Pemkot Palembang selaku pembuat kebijakan harus tanggung jawab,” katanya.
Lebih jauh Feri menjelaskan, K-MAKI berharap agar jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan perkara ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>







