Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Giliran Ketua RT di 1 Ulu, 5 Ulu dan 7 Ulu Diperiksa Kejari









Adapun para saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni; pada Rabu (26/8/2025) Kejari Palembang memeriksa sembilan Ketua RT, yakni; I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang, serta saksi I selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu Kota Palembang.

Kemudian pada Selasa (26/8/2025) lima Ketua RT juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang, terdiri dari; Y Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu dan RS Ketua RT di 9 Ulu.

“Diperiksanya saksi-saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejari Palembang,” terang Fahri.

Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan barang bukti.

“Sedangkan kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dijadwalkan pemeriksaanya,” pungkasnya.

Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dari itulah, Kajari Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!