





Palembang, JN
Dalam penyidikan dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, giliran Ketua RT di 1 Ulu, 5 Ulu dan 7 Ulu diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelejen Fahri Aditya, Kamis (28/8/2025) membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
“Hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 ada enam saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik. Para saksi tersebut, yakni; J dan LD selaku Ketua RT di Kelurahan 1 Ulu Kota Palembang, R dan HM selaku Ketua RT di Kelurahan 5 Ulu Kota Palembang, serta S dan K selaku Ketua RT di Kelurahan 7 Ulu Kota Palembang,” kata Fahri.
Keenam saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan masing-masing saksi diajukan sekitar 10-15 pertanyaan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi dari Ketua RT yang juga telah dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







