Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang Tahun 2024, Barang Bukti Dokumen dan Elektronik Disita Kejari dari Penggeledahan di Dua Lokasi









Suasana Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang saat melakukan penggeledahan (Foto-Humas Kejari Palembang)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Rabu (20/8/2025) menegaskan, pihaknya menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan Kajari Hutamrin, adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.

“Dalam proses penggeledahan di dua lokasi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menyita sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024,” tegas Kajari.

Masih dikatakannya, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan dengan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025.

Lebih jauh dikatakan Kajari Hutamrin SH MH jika anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 tersebut sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!