





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (22/9/2025) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 sudah jelas ada kegiatan yang fiktifnya. Dari itu Kejari Palembang harus segera menetapkan para tersangkanya.
Menurut Feri, perkar tersebut sudah cukup lama dilakukan proses penyidikan. Sehingga mau nunggu apa lagi untuk penetapan tersangkanya.
“Dalam perkara ini sudah jelas ada kegiatannya fiktifnya. Dari itulah K-MAKI meminta agar Kejari segera menetapkan para tersangkanya,” tegas Feri.
Dijelaskannya, adapun yang fiktif di perkar atersebut yakni terkait bahan bangunan dan konstruksi hingga mengakibatkan terjadinya dugaan kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







