





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (25/9/2025) menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 terdapat adanya pengadaan bahan bangunan yang difiktifkan.
Masih dikatakannya, dengan adanya fiktif tersebut tentunya menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Jadi dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang ini terdapat pengadaan bahan bangunan yang difiktifkan. Untuk itulah Kejari Palembang selaku pihak penyidik mesti segera menetapkan para tersangkanya,” ujarnya.
Menurut Feri, terkait adanya fiktif tersebut tidak terlepas dari pejabat yang membuat kebijakan.
“Oleh karena itu pembuat kebijakan di perkara tersebut juga harus tanggung jawab,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







