





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 sudah jelas terdapat ada proyek yang fiktif.
Dari itulah, kata Feri, Kejari Palembang selaku pihak penyidik mesti segera menetapkan tersangkanya.
Terkait adanya proyek fiktif di perkara tersebut sebelumnya telah ditegaskan oleh Kajari Palembang, Hutamrin SH MH.
“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume hingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Deputi K-MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Dari proses penyidikan kan sudah jelas terungkap ada proyek yang fiktif. Untuk itu Kejari Palembang mesti menetapkan tersangkanya,” harap Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>








