




“Tapi terkait pemberian pinjaman kredit itu kami tidak bisa berbicara secara gamlang dan teknis, hanya saja ketika tim penyidik melakukan penggalian materi dengan alat bukti untuk membuktikan fakta yang disangkakan,” ujarnya.
Lanjut Aspidsus Dr Adhryansah SH MH, bahwa dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita barang bukti uang senilai setengah triliun lebih atau Rp 506.150.000.000.
“Penyitaan uang tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” paparnya.
Kedepannya, lanjut Aspidsus Adhryansah SH MH, akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah).
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya. (pah)







