





Palembang, JN
Dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun bermula dari pengajuan kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ke BRI.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Ops Kejati Sumsel, Ario Gopar Aprianto SH MH saat dalam pres rilis penyitaan barang bukti uang Rp 506.150.000.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada BSS dan PT SAL.
“Jadi bermula dari proses pengajuan kredit. Namun fakta tahap penyidikan tidak bisa dijelaskan secara gamlang, hal itu akan terbuka pada surat dakwaan,” kata Ario.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut cukup banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Sekitar 60 saksi telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menjelaskan, bahwa penyidikan perkara ini bermula dari adanya fasilitas pinjaman atau kredit yang bermasalah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







