




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (8/8/2023) menegaskan, dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 terus disidik (penyidikan) oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 ini terus disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya.
Diungkapkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa ini (8/8/2023) belum ada agenda saksi yang diperiksa.
“Namun ke depan para saksi tetap diagendakan pemeriksaanya oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkannya, pada proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

