Dugaan Korupsi Batu Bara Terus Diusut, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi Lagi







Enam tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara saat ditahan Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024). (Foto-Dok/Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (27/8/2024) menegaskan, jika perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumsel hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar terus diusut oleh Kejati Sumsel dengan penyidikan.

Menurutnya, dalam penyidikan yang berjalan ke depan saksi-saksi akan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan.

“Untuk hari Selesa ini belum ada agenda pemeriksaan saksi, tapi kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dipanggil lagi untuk diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny.

Diungkapkannya, pemeriksaan kepada para saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan tersebut, terdiri dari; Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, Gusnadi selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Sejahtera dan Budiman selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian tersangka Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, Syaifullah Aprianto Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan Lepy Desmianti selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!