Dugaan Korupsi Batu Bara, Susno Duadji: Terima Sesuatu Kepala Daerah yang Menjabat Saat Itu Bisa Kena!







“Modusnya, bahwa PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, telah sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam Tbk, dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bukit Asam Tbk. Perbuatan PT Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka yang merupakan ASN, yakni; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat (tersangka Misri) serta dua mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (tersangka Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti). Dimana ketiga ASN ini sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode 2011 sampai dengan 2013,” jelas Vanny.

Perbuatan yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera tersebut, sambung Vanny, harusnya bisa dicegah oleh ketiga tersangka selaku ASN. Sebab pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas, yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi; kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

“Dari hasil penyidikan adapun potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 555.000.000.000. Sedangkan pasal yang disangkakan terkait dugaan korupsi kepada para tersangka, terdiri dari; Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Vanny.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika pihaknya saat ini juga sedang mendalami terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Untuk TPPU nya masih dilakukan pendalaman,” tandas Aspidsus Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!