



“Bilang saja, karena siapa tahu ada dugaan kepala daerah yang menjabat saat itu menerima suap. Kemudian terkait pekerjaan yang dilakukan, kalau tersangka tersebut melakukan pelanggaran atas perintah, maka yang tanggung jawab yakni yang memberi perintah,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan, terdiri dari; Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, Gusnadi selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Sejahtera dan Budiman selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian tersangka Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, Syaifullah Aprianto Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan Lepy Desmianti selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
“Untuk penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, pada hari Rabu ini (28/8/2024) belum ada saksi yang diperiksa tapi kedepannya Tim Jaksa Penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Vanny sebelumnya telah mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

