




Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah mengungkap modus dalam perkara dugaan kasus korupsi ini.
Dikatakan Umaryadi SH MH, adapun modusnya yakni tersangka mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya, yakni Usman Goni selaku penjual aset YBS dan tersangka Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang tahun 2016 telah secara bersama-sama serta sepakat melakukan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan dengan memanipulasi data terhadap obyek.
“Dalam penerbitan sertifikat tanah ini, matan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya juga secara bersama-sama dan sepakat membuat surat keterangan identitas palsu,” ungkap Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, dalam perkara ini ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini yakni Rp 11.760.000.000,00 atau Rp 11,7 miliar lebih,” tandasnya. (ded)







