Dugaan Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa dan Dua Tersangka Lainnya Segera Disidangkan









Masih dikatakannya, dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ke pangadilan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh Tim JPU.

“Dengan telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan, maka selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah menerima
berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan oleh Tim JPU Kejari Palembang pada Selasa kemarin (18/3/2025).

“Sedangkan untuk jadwal sidangnya telah ditetapkan. Dimana sidang perdananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu 26 Maret 2025 mendatang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!