



“Periksa siapa yang diduga memerintahkan, mengganti atau diduga merubah materi akta yang tidak sesuai dengan keputusan RUPS? Itulah tersangka utamanya, tanya saja pada tukang ketik, tanya pada notaris siapa yang suruh, selesai gampang toh,” jelas Susno Duadji.
Diungkapkannya, kemudian terkait mengapa penyidikannya terkesan lama, seolah ditunda atau diukur waktunya maka hal tersebut yang mengetahuinya adalah penyidik.
“Kemudian apakah ada campur tangan kekuasaan atau campur tangan politik, atau dan atau, itu saya tidak tahu. Karena saya bukan penyidik,” tegasnya.
Lanjut Susno Duadji, diharapkan perkara tersebut cepat dituntaskan karena saat ini Pilkada sudah semakin dekat.
“Jangan sampai menjadi isu politik yang mengganggu ketenangan masyarakat Sumsel, dan jangan juga timbul dugaan negatif pada penyidik yang kita yakin serius ingin menuntaskan perkara ini. Harapan masyarakat, kalau terbukti segera limpahkan pada Penuntut Umum untuk segera diadili, kalau tidak terbukti segera dihentikan demi adanya kepastian hukum,” pungkasnya. (ded)

