




Dilanjutkannya, bahkan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menggeledah dua lokasi dan mengamankan sejumlah dokumen.
“Belum lama ini Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel serta Kantor Dinas Pertanian Banyuasin yang sudah kita lakukan penggeledahan,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan audit kerugian negaranya.
“Jadi kita tunggu dulu hasil penghitungan kerugian negaranya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







