




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (22/8/2022) mengatakan, dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel merupakan dugaan korupsi berjamaah.
Untuk itu sebagai Tokoh Masyarakat Sumsel dirinya berharap, Kejati Sumsel dapat mengungkap para tersangkanya.
“Dugaan korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin yang dilakukan penyidikan oleh Kejati merupakan dugaan korupsi berjamaah, tinggal bagaimana jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap para tersangkanya,” katanya.
Dijelaskannya, dalam perkara dugaan korupsi terdapat karakteristik yang dilakukan oleh tersangkanya.
“Karakteristik tersebut terdiri dari; yang pertama yakni tersangkanya memakai keahlihan. Kemudian yang kedua yaitu terorganisasi, lalu ketiga sulit membuktikannya, dan yang keempat korbannya masif. Untuk itulah saya menilai perkara dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 tersebut berjamaah,” ungapnya.
Dilanjutkannya, jika perkara dugaan kasus korupsi di Sumsel harus diberantas.
“Dugaan kasus-kasus korupsi harus kita berantas, tidak boleh ada pengecualian, siapa saja harus dibasmi. Sebab, dugaan korupsi itu merugikan rakyat Sumsel,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

