




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (4/1/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) patut diduga melibatkan banyak orang. Bahkan unsur pimpinan di bank tersebut bisa ditarik dan kena dalam perkara tersebut.
Diungkapkannya, jika dugaan kasus tersebut merupakan pidana di bidang perbankan dan kejahatan perbankan di bidang kredit, yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam istilah hukum pidana, yakni penyertaan, Pasal 55 KUHP.
“Jadi biasanya melibatkan banyak orang, dan patut diduga unsur pimpinan bisa ditarik dan kena. Sebab pegawai bank yang di lapangan tentukan ada perintah, akan tetapi hal itu perlu penyidikan. Kemudian terjadinya kredit macet di bank karena ada niat yang buruk dan adanya keterlibatan oknum perbankan. Jadi tidak bisa kalau tidak melibatkan orang perbankan,” jelas Ruben.
Dirinya berharap, dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sebab duit di bank merupakan duit masyarakat, karena masyarakat yang menabung. Kemudian uang milik masyarakat ini, dikereditkan oleh bank untuk mengambil bunganya. Untuk itu dalam dugaan korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang diduga dikorupsi adalah uang milik masyarakat,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

