




Banjarmasin, JN
Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun 2021 ini.
“Dua WNA ini termasuk dalam 58 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang beragama Kristen dan Katolik menerima remisi Natal hari ini,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono, di Banjarmasin, Sabtu (25/12/2021).
Warga binaan yang mendapatkan remisi menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

