Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polres Ogan Ilir









“Dari hasil interogasi, S mengaku melakukan aksi tersebut bersama D, yang kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham.

Dikatakan AKP M Ilham, selain menangkap dua tersangka pihaknya juga melakukan penggeledahan, petugas menyita satu pucuk air softgun jenis Bareta M84 sebagai barang bukti.

“Diduga kuat digunakan atau merupakan bagian dari hasil kejahatan,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut AKP M Ilham pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!