Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polres Ogan Ilir







Dua pelaku diamankan di Polres Ogan Ilir.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Target Operasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kedua tersangka berinisial S (39), warga Desa Payakabung, dan D (33), warga Desa Tanjung Agung.

Mereka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Ogan Ilir pada Selasa (6/5/2025). Keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang AMP di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Payakabung.

Korban diketahui berinisial K (51), warga Kota Palembang, ia kehilangan tas selempangnya saat tertidur.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tim Resmob Polres Ogan Ilir langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku S di sebuah kontrakan di Desa Payakabung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!