Dua Tersangka Kasus Sabu Diringkus







“Setelah dinyatakan positif, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka HR berikut barang bukti,” katanya.

Berdasar keterangan tersangka HR, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Solo dan dirinya hanya sebagai perantara (kurir) saja.

“Nggak beli, hanya disuruh dan nantinya mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta,” kata tersangka HR.

Sementara itu, pada penangkapan tersangka ME, kata dia, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim pada 5 September 2023, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 5,6 gram sabu yang disimpan oleh tersangka ME di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!